Definisi Cyberstalking

Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Cyberstalking  juga merupakan sebuah aksi memata-matai atau menguntit privasi pengguna internet melalui teknologi termasuk komputer, ponsel, kamera dan teknologi lainnya. Motifnya beragam, mulai dari balas dendam, marah, sekadar iseng atau ingin mengontrol seseorang. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran anonimitas (informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui) di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrim karezsana mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.



2.2 Karakteristik Cyberstalking
Karakteristik cyberstalking yaitu:
a.       Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
b.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
c.       Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
d.      Pelakunya orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
2.3 Bentuk Cyberstalking
            Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut:
a.       Cyber Terorism    
Tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah.
b.      Hijacking
Merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
c.       Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan domain orang lain.
d.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan
e.       Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
f.       Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan unuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer,seperti misalnya menggunakan email dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
h.       Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakatumum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
i.        Penyebaran virus secara sengaja
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
j.        Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
k.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.


0 Response to "Definisi Cyberstalking"

Posting Komentar