Cyberstalking adalah penggunaan internet atau
alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau
organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman,
pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari
anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk
melecehkan. Cyberstalking juga merupakan sebuah aksi memata-matai
atau menguntit privasi pengguna internet melalui teknologi termasuk komputer,
ponsel, kamera dan teknologi lainnya. Motifnya beragam, mulai dari balas
dendam, marah, sekadar iseng atau ingin mengontrol seseorang. Aksi cyberstalking
bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini
lantaran anonimitas (informasi identitas pribadi seseorang yang tidak
diketahui) di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker)
untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker
alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrim karezsana mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau
dihukum karena sulit dideteksi.
2.2
Karakteristik Cyberstalking
Karakteristik cyberstalking yaitu:
a. Perbuatan
yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang
berlaku.
b. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
c. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
d. Pelakunya
orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
2.3
Bentuk Cyberstalking
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya,cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai
berikut:
a. Cyber
Terorism
Tindakan cybercrime
termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk
cracking ke situs pemerintah.
b. Hijacking
Merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
c. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting adalah
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan domain
orang lain.
d. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan
e. Carding
merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan unuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer,seperti misalnya menggunakan email dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
h.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau
menggangu ketertiban pada masyarakatumum, contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
i.
Penyebaran virus secara
sengaja
virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan sebuah email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
j.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
k.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
0 Response to "Definisi Cyberstalking"
Posting Komentar