Hukum Cyberstalking
Cyberstalking termasuk dalam ranah hukum
pidana di Indonesia, Dalam pengaturan hukum di Indonesia, cyberstalking
merupakan salah satu bentuk kejahatan cybercrime,
Menurut Black's Law Dictionary 7th edition, cyberstalking adalah:
“the act of threatening, harassing, or
annoying someone through multiple e-mail messages, as through the internet, esp
with the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an
injury will be inflicted on the recipient or a member of the recipient's family
or household.”
Dari rumusan di atas, maka unsur-unsur utama dari cyberstalking adalah:
1. act of threatening,
harassing, or annoying someone → tindakan mengancam, melecehkan,
atau mengganggu seseorang
2. through internet → melalui
internet
3. with the intent of
placing the recipient with fear of an illegal act or injury → dengan
maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau luka.
Dari unsur-unsur di atas, maka cyberstalking dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (4) UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.”
Sanksi bagi perbuatan dalam pasal 27 tersebut
diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar.
Selain pasal UU ITE di atas, dapat juga
digunakan ketentuan dalam KUHP, seperti contohnya pasal 368 KUHP (pemerasan
dengan kekerasan), ataupun 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Menurut R. Soesilo, unsur-unsur dalam pasal 368 KUHP adalah:
1. memaksa orang lain
2. memberikan barang, atau
membuat utang atau menghapuskan piutang
3. untuk menguntungkan diri
sendiri
4. memaksa dengan menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sedangkan, untuk pasal 335 KUHP (perbuatan
tidak menyenangkan), R. Soesilo berpendapat bahwa unsur-unsurnya adalah:
1. Ada orang yang dengan
melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak
melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
2. Paksaan dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pengenaan pasal-pasal di
atas harus melihat pada tujuan (intention) dari pelaku. Apabila
tujuannya adalah untuk membuat korban menyerahkan sesuatu barang/membuat
utang/menghapuskan piutang, maka yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP.
Sedangkan, apabila tujuannya adalah untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu,
maka yang dikenakan adalah pasal 335 KUHP.
0 Response to "Hukum Cyberstalking"
Posting Komentar